Selasa, 03 Juli 2012

Rekomendasi Kelayakan Hak Siar Radio dari KPI

Pemerintah bersama-sama dengan KPI (komisi penyiaran indonesia) Pusat kembali melakukan proses forum rapat bersama (FRB) lembaga-lembaga penyiaran yang sudah mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPI. Hari ini, Rabu (22/10), Pemerintah cq Depkominfo dan KPI melakukan FRB 20 lembaga penyiaran di Provinsi Bengkulu dan Bangka Belitung (Babel).
 
Dalam kesempatan ini, FRB dipimpin oleh Dirjen SKDI, Freddy Tulung bersama-sama dengan anggota KPI Pusat, Don Bosco Selamun dan Muhammad Izzul Muslimin. Freddy menyatakan bahwa FRB ini merupakan FRB yang ke 10 yang telah diselenggarakan oleh Pemerintah bersama-sama KPI. Dia juga menyatakan akan mengupayakan mempercepat proses FRB guna membahas permohonan izin lembaga-lembaga penyiaran yang lainnya.

Adapun lembaga-lembaga penyiaran tersebut yakni dari Provinsi Bengkulu, PT Radio Lestari Sitta Utama, PT Radio Flamboyan Rasistania, PT Radio Swara Transwahana akmur, PT Radio Lestari Suara Bengkulu Sejati, PT Radio Lebong Indah, PT Radio Jihad FM, PT Radio Raflesia Rasistania, RSPD Kharisma Ratu Samban, PT Cakrawala Andalas Televisi dan PT Wahana Semesta Bengkulu TV. Untuk RSPD Kharisma Ratu Samban dan PT Wahana Semesta Bengkulu TV, permohonannya tidak dibahas dalam FRB ini dengan alasan kekurangan kelengkapan administratif. Sedangkan permohonan dari PT Cakrawala Andalas Televisi ditolak forum.

Sedangkan lembaga penyiaran dari Bangka Belitung yang masuk dalam FRB ini yakni PT Radio Gita Palupi Lestari, PT Radio Famerindo Sejati, PT Eljohn Bangka Komunikasi, PT Radio Jendela Serumpun Sebalai, PT Radio Amuba Indah Suara, PT Radio Putra Bangka Cemerlang, PT Radio Lee Techtama Amazone, PT Radio Debar Swara Pantja, Radio Komunitas Pesona SMP 6 FM dan PT Bangka Tele Vision. Untuk radio komunitas SMP 6 FM, prosesnya tidak bahas dalam FRB ini dengan alasan kekurangan kelengkapan administratif.

Dari pembahasan yang terjadi dalam forum tersebut, lembaga-lembaga penyiaran yang masuk dalam pembahasan FRB ini dimungkinkan memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran prinsip (IPP Prinsip) untuk melakukan uji coba siaran. Hal ini dimungkinkan karena kanal yang tersedia di kedua daerah atau wilayah layanan siaran tersebut masih cukup banyak.

kutip : radioamoeba.blogspot.com

..:coment here:..
Masukan alamat Email kamu disini untuk mendapatkan artikel terbaru..!

Artikel Yang Berhubungan



advertisment zona

Comments :

0 komentar to “Rekomendasi Kelayakan Hak Siar Radio dari KPI”


Posting Komentar

Terimaksih atas Komentar anda, Semoga Blog ini menjadi lebih baik. Salam....

← Previous Post Next Post → Home
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Hgpromo.org