
Adapun lembaga-lembaga penyiaran tersebut yakni dari Provinsi Bengkulu, PT Radio Lestari Sitta Utama, PT Radio Flamboyan Rasistania, PT Radio Swara Transwahana akmur, PT Radio Lestari Suara Bengkulu Sejati, PT Radio Lebong Indah, PT Radio Jihad FM, PT Radio Raflesia Rasistania, RSPD Kharisma Ratu Samban, PT Cakrawala Andalas Televisi dan PT Wahana Semesta Bengkulu TV. Untuk RSPD Kharisma Ratu Samban dan PT Wahana Semesta Bengkulu TV, permohonannya tidak dibahas dalam FRB ini dengan alasan kekurangan kelengkapan administratif. Sedangkan permohonan dari PT Cakrawala Andalas Televisi ditolak forum.
Sedangkan lembaga penyiaran dari Bangka Belitung yang masuk dalam FRB ini yakni PT Radio Gita Palupi Lestari, PT Radio Famerindo Sejati, PT Eljohn Bangka Komunikasi, PT Radio Jendela Serumpun Sebalai, PT Radio Amuba Indah Suara, PT Radio Putra Bangka Cemerlang, PT Radio Lee Techtama Amazone, PT Radio Debar Swara Pantja, Radio Komunitas Pesona SMP 6 FM dan PT Bangka Tele Vision. Untuk radio komunitas SMP 6 FM, prosesnya tidak bahas dalam FRB ini dengan alasan kekurangan kelengkapan administratif.
Dari pembahasan yang terjadi dalam forum tersebut, lembaga-lembaga penyiaran yang masuk dalam pembahasan FRB ini dimungkinkan memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran prinsip (IPP Prinsip) untuk melakukan uji coba siaran. Hal ini dimungkinkan karena kanal yang tersedia di kedua daerah atau wilayah layanan siaran tersebut masih cukup banyak.
Comments :
0 komentar to “Rekomendasi Kelayakan Hak Siar Radio dari KPI”
Posting Komentar
Terimaksih atas Komentar anda, Semoga Blog ini menjadi lebih baik. Salam....